A. Pengaturan
Asuransi
§ KUHPerdata
§ KUHD (Ps. 246 s/d 308)
§ UU Nomor 2 Th 1992 tentang Usaha Perasuransian
§ Keppres RI No. 40 Th ttg Usaha di Bidang Asuransi
Kerugian
§ Keputusan Menteri Keuangan RI No. 1249/KMK.013/1988
ttg Ketentuan & Tata Cara Pelaksanaaan Usaha di Bidang Asuransi Kerugian
§ KMK RI No. 1250/KMK.013/1988 ttg Usaha Asuransi Jiwa.
B. Pengertian
Asuransi
Menurut Pasal 246 KUHD Asuransi atau pertanggungan adalah suatu
perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang
tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian
kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang
diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak
tertentu.
Menurut
Undang-Undang No.2 Tahun 1992 Pasal 1 : “Asuransi atau pertanggungan adalah
perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak Penanggung
mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk
memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau
kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak
ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa
yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas
meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan”.
Perjanjian
asuransi adalah sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap istilah dan
kondisi yang dilindungi, premi yang harus dibayar oleh tertanggung kepada
penanggung sebagai jasa pengalihan resiko tersebut, serta besarnya dana yang
bisa diklaim di masa depan, termasuk biaya administrative dan keuntungan.
C. Manfaat
Asuransi
1. Memberikan
jaminan perlindungan dari risiko-risiko kerugian yang diderita satu pihak.
2.
Meningkatkan
efisiensi, karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan
pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu dan
biaya.
3.
Transfer
Resiko; Dengan membayar premi yang relatif kecil, seseorang atau perusahaan
dapat memindahkan ketidakpastian atas hidup dan harta bendanya (resiko) ke
perusahaan asuransi
4.
Pemerataan
biaya, yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu dan
tidak perlu mengganti/membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya
tidak tentu dan tidak pasti.
5.
Dasar
bagi pihak bank untuk memberikan kredit karena bank memerlukan jaminan
perlindungan atas agunan yang diberikan oleh peminjam uang.
6.
Sebagai
tabungan, karena jumlah yang dibayar kepada pihak asuransi akan dikembalikan
dalam jumlah yang lebih besar. Hal ini khusus berlaku untuk asuransi jiwa.
7.
Menutup
Loss of Earning Power seseorang atau badan usaha
D. Asuransi
dalam Islam
Mengingat masalah asuransi ini
sudah memasyarakat di Indonesia dan diperkirakan ummat Islam banyak terlibat di
dalamnya, maka permasalahan tersebut perlu juga ditinjau dari sudut pandang
agama Islam.Di kalangan ummat Islam ada anggapan bahwa asuransi itu tidak
Islami. Orang yang melakukan asuransi sama halnya dengan orang yang mengingkari
rahmat Allah.
Allah-lah yang menentukan segala-segalanya
dan memberikan rezeki kepada makhluk-Nya, sebagaimana firman Allah SWT, yang
artinya:“Dan tidak ada suatu binatang
melata pun dibumi mealinkan Allah-lah yang memberi rezekinya.” (Q. S. Hud: 6)“……dan siapa (pula) yang memberikan rezeki
kepadamu dari langit dan bumi? Apakah di samping Allah ada Tuhan (yang
lain)?……” (Q. S.
An-Naml: 64)“Dan kami telah menjadikan
untukmu dibumi keperluan-keprluan hidup, dan (kami menciptakan pula)
makhluk-makhluk yang kamu sekali-kali bukan pemberi rezeki kepadanya.” (Q. S. Al-Hijr: 20)Dari ketiga ayat
tersebut dapat dipahami bahwa Allah sebenarnya telah menyiapkan segala-galanya
untuk keperluan semua makhluk-Nya, termasuk manusia sebagai khalifah di muka
bumi. Allah telah menyiapkan bahan mentah, bukan bahan matang. Manusia masih
perlu mengolahnya, mencarinya dan mengikhtiarkannya.
Melibatkan diri ke dalam
asuransi ini, adalah merupakan salah satu ikhtiar untuk mengahadapi masa depan
dan masa tua. Namun karena masalah asuransi ini tidak dijelaskan secara tegas dalam
nash, maka masalahnya dipandang sebagai masalah ijtihadi, yaitu masalah yang
mungkin masih diperdebatkan dan tentunya perbedaan pendapat sukar dihindari.
Ada beberapa pandangan atau pendapat
mengenai asuransi ditinjau dari fiqh Islam. Yang paling mengemuka perbedaan
tersebut terbagi tiga, yaitu:
I. Asuransi itu haram dalam
segala macam bentuknya, temasuk asuransi jiwa Pendapat
ini dikemukakan oleh Sayyid Sabiq, Abdullah al-Qalqii (mufti Yordania), Yusuf
Qardhawi dan Muhammad Bakhil al-Muth‘i (mufti Mesir”). Alasan-alasan yang
mereka kemukakan ialah:
§
Asuransi
sama dengan judi
·
Asuransi
mengandung unsur-unsur tidak pasti.
·
Asuransi
mengandung unsur riba/renten.
§
Premi-premi
yang sudah dibayar akan diputar dalam praktek-praktek riba.
·
Asuransi
termasuk jual beli atau tukar menukar mata uang tidak tunai.
·
Hidup
dan mati manusia dijadikan objek bisnis, dan sama halnya dengan mendahului
takdir Allah.
II. Asuransi konvensional
diperbolehkan Pendapat kedua ini
dikemukakan oleh Abd. Wahab Khalaf, Mustafa Akhmad Zarqa (guru besar Hukum
Islam pada fakultas Syari‘ah Universitas Syria), Muhammad Yusuf Musa (guru
besar Hukum Isalm pada Universitas Cairo Mesir), dan Abd. Rakhman Isa
(pengarang kitab al-Muamallha al-Haditsah wa Ahkamuha). Mereka beralasan:
v
Tidak
ada nash (al-Qur‘an dan Sunnah) yang melarang asuransi.
v
Ada kesepakatan dan kerelaan kedua belah
pihak.
v
Saling
menguntungkan kedua belah pihak.
v
Asuransi
dapat menanggulangi kepentingan umum, sebab premi-premi yang terkumpul dapat di
investasikan untuk proyek-proyek yang produktif dan pembangunan.
v
Asuransi
termasuk akad mudhrabah (bagi hasil)
v
Asuransi
termasuk koperasi (Syirkah Ta‘awuniyah).
v
Asuransi
di analogikan (qiyaskan) dengan sistem pensiun seperti taspen.
III. Asuransi yang bersifat
sosial di perbolehkan dan yang bersifat komersial diharamkan Pendapat ketiga ini dianut antara lain
oleh Muhammad Abdu Zahrah (guru besar Hukum Islam pada Universitas
Cairo).Alasan kelompok ketiga ini sama dengan kelompok pertama dalam asuransi
yang bersifat komersial (haram) dan sama pula dengan alasan kelompok kedua,
dalam asuransi yang bersifat sosial (boleh).
Alasan golongan yang mengatakan
asuransi syubhat adalah karena tidak ada dalil yang tegas haram atau tidak
haramnya asuransi itu.Dari uraian di atas dapat dipahami, bahwa masalah
asuransi yang berkembang dalam masyarakat pada saat ini, masih ada yang
mempertanyakan dan mengundang keragu-raguan, sehingga sukar untuk menentukan,
yang mana yang paling dekat kepada ketentuan hukum yang benar.Sekiranya ada
jalan lain yang dapat ditempuh, tentu jalan itulah yang pantas dilalui.
Jalan alternatif baru yang
ditawarkan, adalah asuransi menurut ketentuan agama Islam.Dalam keadaan begini,
sebaiknya berpegang kepada sabda Nabi Muhammad SAW:“Tinggalkan hal-hal yang meragukan kamu
(berpeganglah) kepada hal-hal yagn tidak meragukan kamu.” (HR. Ahmad)
Prinsip
– prinsip dasar asuransi syariah:
1. Asuransi
syariah harus dibangun atas dasar taawun (kerja sama ), tolong menolong, saling
menjamin, tidak berorentasi bisnis atau keuntungan materi semata. Allah SWT
berfirman,” Dan saling tolong menolonglah dalam kebaikan dan ketaqwaan dan
jangan saling tolong menolong dalam dosa dan permusuhan.”
2. Asuransi
syariat tidak bersifat mu’awadhoh, tetapi tabarru’ atau mudhorobah.
3. Sumbangan
(tabarru’) sama dengan hibah (pemberian), oleh karena itu haram hukumnya
ditarik kembali. Kalau terjadi peristiwa, maka diselesaikan menurut syariat.
4. Setiap
anggota yang menyetor uangnya menurut jumlah yang telah ditentukan, harus
disertai dengan niat membantu demi menegakan prinsip ukhuwah. Kemudian dari
uang yang terkumpul itu diambilah sejumlah uang guna membantu orang yang sangat
memerlukan.
5. Tidak
dibenarkan seseorang menyetorkan sejumlah kecil uangnya dengan tujuan supaya ia
mendapat imbalan yang berlipat bila terkena suatu musibah. Akan tetepi ia
diberi uang jamaah sebagai ganti atas kerugian itu menurut izin yang diberikan
oleh jamaah.
6. Apabila
uang itu akan dikembangkan, maka harus dijalankan menurut aturan syar’i.
Terima kasih infonya...... salam kenal dari kami
BalasHapuslsmmpr-majalengka.blogspot.com