Pendaftaran tanah adalah
serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah secara terus menerus,
berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan
penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan
daftar, mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk
pemberian surat tanda bukti hanya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada
haknya, dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang
membebaninnya. Pendaftaran tanah diatur sebelumnya dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah.
Tujuan Pendaftaran Tanah
Pendaftaran tanah
bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada
pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang
terdaftar, agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak
yang bersangkutan, untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang
berkepentingan, termasuk Pemerintah agar dapat memperoleh data yang diperlukan
dalam mengadakan perbuatan-perbuatan hukum sehubungan dengan tanah dan rumah
susun, dan untuk dapat terselenggaranya tertib administrasi pertanahan.
Pendaftaran tanah diselenggarakan oleh Badan
Pertanahan Nasional, (“BPN”), dimana pelaksanaannya dilakukan oleh Kepala
Kantor Pertanahan (“Kantor Pertanahan”). Dalam menjalankan tugasnya, Kantor
Pertanahan dibantu oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah yang diangkat dan
diberhentikan oleh Menteri Negara Agraria. Obyek dari pendaftaran tanah
meliputi:
1.
Bidang-bidang tanah yang dipunyai dengan hak milik, hak guna
usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai;
2.
tanah hak pengelolaan;
3.
tanah wakaf;
4.
hak milik atas satuan rumah susun;
5.
hak tanggungan;
6.
tanah Negara.
Pelaksanaan pendaftaran
tanah meliputi pendaftaran tanah untuk pertama kali, dan pemeliharaan pendaftaran tanah. Pendaftaran
tanah untuk pertama kali dilaksanakan melalui pendaftaran tanah secara
sistematik dan pendaftaran tanah secara sporadik. Kegiatan pendaftaran tanah
untuk pertama kali dilakukan dengan kegiatan pengumpulan dan pengolahan data
fisik, melalui kegiatan pengukuran dan pemetaan meliputi pembuatan peta dasar pendaftaran, penetapan batas bidang-bidang tanah,
pengukuran dan pemetaan bidang-bidang tanah dan pembuatan peta
pendaftaran, pembuatan daftar tanah, dan
pembuatan surat ukur.
Pendaftaran hak atas
tanah maupun hak milik atas satuan rumah susun dibagi menjadi 2 (dua) bagian,
yaitu pembuktian hak baru, dan pembuktian hak lama. Pembuktian atas tanah baru
dibuktikan dengan penetapan pemberian hak dari Pejabat yang berwenang
memberikan hak menurut ketentuan yang berlaku, dan akta asli Pejabat Pembuat Akta
Tanah (“PPAT”) yang memuat pemberian hak tersebut. Pemberian hak milik atas
satuan rumah susun dibuktikan berdasarkan akta pemisahan, yang menunjukkan
satuan yang dimiliki, dan proposional atas kepemilikan rumah susun tersebut.
Pendaftaran hak lama dibuktikan dengan alat – alat bukti berupa bukti tertulis,
keterangan saksi dan/atau keterangan dari orang yang bersangkutan, yang kadar
kebenarannya ditentukan oleh instansi yang berwenang.
Pembukuan Hak dan Penerbitan Sertifikat
Hak atas tanah, hak
pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun didaftar dengan
membukukannya dalam buku tanah yang memuat data yuridis, yaitu keterangan atas
status hukum tanah atau rumah susun, dan data fisik, yaitu keterangan mengenai
batas, bidang, dan luas bidang tanah atau satuan rumah susun. Sertifikat
diterbitkan untuk kepentingan pemegang hak yang bersangkutan sesuai dengan data
fisik dan data yuridis yang ada di dalam buku tanah. Penerbitan sertifikat
tersebut bertujuan agar pemegang hak dapat dengan mudah membuktikan haknya.
Sertifikat adalah tanda bukti hak yang kuat, dalam arti bahwa selama data fisik
dan yuridis adalah data yang benar.
Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah
Pemegang hak
berkewajiban untuk mendaftarkan tanah, apabila terjadi perubahan atas data
fisik atau yuridisi atas tanah. Misalnya apabila dilakukan pemisahan,
pemecahan, atau penggabungan bidang-bidang tanah, dan juga pembebanan atau
pemindahan hak atas sebidang tanah. Pemindahan hak hanya bisa dibuktikan dengan
suatu akta yang dibuat di depan PPAT, dan disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2
(dua) orang saksi. Kemudian, akta mengenai pemindahan hak tersebut dikirim
selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak ditandatanganinya akta tersebut kepada
Kantor Pertanahan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar